PT
(Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal Pembuatan PT terbagi dalam bentuk saham dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam UU. PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia dengan modal 50 juta berdasarkan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Beberapa Paket Layanan Pendirian PT yang kami tawarkan untuk Membantu Legalitas Usaha Anda
Layanan Pendirian PT
Paket lengkap dengan izin usaha
Paket untuk memulai Usaha
Berbagai keuntungan yang diperoleh dalam mendirikan PT
Keuntungan PT
Perlindungan Hukum
Mudah Mendapatkan Modal
Peningkatan Kredibelitas
Keberlanjutan Usaha
Perseroan Terbatas (PT) memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bisnis dan memberikan hak-hak yang setara dengan individu dalam menjalankan bisnis
PT memiliki akses untuk mencari modal dari pihak ketiga seperti investor dan lembaga keuangan seperti bank, guna mendukung perkembangan bisnisnya
Dengan memiliki status badan hukum PT, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan calon investor
PT memiliki potensi untuk bertahan dalam jangka waktu yang lebih lama dibandingkan dengan bisnis perseorangan
Beberapa data dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendirian PT
Syarat Pendirian PT
Kelengkapan Data
Beberapa syarat kelengkapan data yang perlu dipenuhi sebagai berikut
Kelengkapan Dokumen
Beberapa syarat kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut
List Data
Pendiri Perorangan:
Foto/scan KTP
Foto/scan NPWP aktif
Nama PT
Tempat Kedudukan
Bidang Usaha
Struktur Modal
Susunan Pengurus
Susunan Pemegang Saham
List Dokumen
Pendiri Badan Usaha:
Scan Akta Perusahaan
Scan SK Pendirian
Foto/scan NPWP Perusahaan
Foto/scan KTP para Pendiri
Foto/scan NPWP para Pendiri