Perizinan

Tambang

Penyusunan laporan kewajiban bagi perusahaan pertambangan pada saat Eksplorasi maupun Eksploitasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018. Kami hadir sebagai solusi bagi perusahaan anda untuk konsultasi izin tambang mulai dari tahap prospeksi, eksplorasi, konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan sampai peningkatan ke IUP Operasi Produksi.

Beberapa Layanan Perizinan Tambang yang kami tawarkan untuk Membantu Legalitas Usaha Anda

Layanan Perizinan Tambang
Pengajuan WIUP & Peningkatan IUP OP Mineral & Batubara
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Izin Pengangkutan & Penjualan Minerba & Rekom Ekspor
SIPB
Penyusunan RKAB Operasi Produksi Laporan Eksplorasi

Berbagai Proses kerjasama dengan kami

Proses Kerjasama
Konsultasi
Penawaran
Pengerjaan
Penyelesaian

Konsultasi dengan tim kami secara online ataupun offline untuk menceritakan kendala dan tantangan bisnis agar dapat diberikan solusi terbaik.

Kami akan memastikan untuk memberikan solusi terbaik dengan penawaran biaya terbaik agar dapat segera menyelesaikan kendala.

Tim Kami akan mengerjakan tahap demi tahapan secara berkala untuk menyelesaikan pengurusan izin dan memberikan hasil terbaik.

Setelah pengerjaan selesai, kami akan memberikan dan memaparkan hasil laporan secara detail dengan legalitas resmi.

Banyak Klien hampir dari seluruh Indonesia telah menggunakan jasa kami

Portofolio Kami
Klien Kami

Beberapa Klien yang Telah Menggunakan Jasa Kami

Pendirian Usaha Tanpa Ribet, Jadi Lebih Mudah & Cepat