CV
(Commanditaire Vennootschap)
CV adalah Jenis kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (komplementer) dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas pada modal yang diinvestasikan. Dasar Hukum CV adalah KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Permenkumham No 17 Tahun 2018.
Beberapa Paket Layanan Pendirian CV yang kami tawarkan untuk Membantu Legalitas Usaha Anda
Layanan Pendirian CV
Paket lengkap dengan izin usaha
Paket untuk memulai Usaha
Berbagai keuntungan yang diperoleh dalam mendirikan CV
Keuntungan CV
Perlindungan Hukum
Modal Lebih Terjangkau
Pemisahan Aset Pribadi & Usaha
Perpajakan Lebih Mudah
CV sebagai bentuk badan hukum memiliki perlindungan hukum
CV Tidak memiliki modal minimum pendirian
Aset pribadi dan aset perusahaan dipisahkan sehingga aset pribadi tidak digunakan untuk menanggung risiko usaha
Pengurusan Perpajakan CV Lebih mudah dibandingkan dengan PT
Beberapa data dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendirian CV
Syarat Pendirian CV
Kelengkapan Data
Beberapa syarat kelengkapan data yang perlu dipenuhi sebagai berikut
Kelengkapan Dokumen
Beberapa syarat kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut
List Data
Foto/scan KTP
Foto/scan NPWP aktif
Nama CV
Tempat Kedudukan
Bidang Usaha
Struktur Modal
Susunan Pengurus
Susunan Pemegang Saham