CV

(Commanditaire Vennootschap)

CV adalah Jenis kemitraan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (komplementer) dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas pada modal yang diinvestasikan. Dasar Hukum CV adalah KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan Permenkumham No 17 Tahun 2018.

Beberapa Paket Layanan Pendirian CV yang kami tawarkan untuk Membantu Legalitas Usaha Anda

Layanan Pendirian CV
Paket lengkap dengan izin usaha
Paket untuk memulai Usaha

Berbagai keuntungan yang diperoleh dalam mendirikan CV

Keuntungan CV
Perlindungan Hukum
Modal Lebih Terjangkau
Pemisahan Aset Pribadi & Usaha
Perpajakan Lebih Mudah

CV sebagai bentuk badan hukum memiliki perlindungan hukum

CV Tidak memiliki modal minimum pendirian

Aset pribadi dan aset perusahaan dipisahkan sehingga aset pribadi tidak digunakan untuk menanggung risiko usaha

Pengurusan Perpajakan CV Lebih mudah dibandingkan dengan PT

Beberapa data dan dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pendirian CV

Syarat Pendirian CV

Kelengkapan Data

Beberapa syarat kelengkapan data yang perlu dipenuhi sebagai berikut

Kelengkapan Dokumen

Beberapa syarat kelengkapan dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut

List Data

  • Foto/scan KTP

  • Foto/scan NPWP aktif

  • Nama CV

  • Tempat Kedudukan

  • Bidang Usaha

  • Struktur Modal

  • Susunan Pengurus

  • Susunan Pemegang Saham

List Dokumen

Banyak Klien hampir dari seluruh Indonesia telah menggunakan jasa kami

Portofolio Kami
Klien Kami

Beberapa Klien yang Telah Menggunakan Jasa Kami

Buat CV Usaha, Agar Legalitas Terjamin