Perizinan

Lingkungan

Dalam memenuhi kebutuhan perusahaan yang mempunyai kewajiban melaporkan dokumen lingkungan sesuai peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021. Kami menyediakan jasa konsultasi untuk perusahaan agar mendapatkan izin Lingkungan UKL-UPL atau AMDAL.

Beberapa Layanan Perizinan Lingkungan yang kami tawarkan untuk Membantu Legalitas Usaha Anda

Layanan Perizinan Lingkungan
Persetujuan UKL-UPL
Persetujuan AMDAL
Laporan Pelaksanaan
UKL-UPL / AMDAL

Berbagai Proses kerjasama dengan kami

Proses Kerjasama
Konsultasi
Penawaran
Pengerjaan
Penyelesaian

Konsultasi dengan tim kami secara online ataupun offline untuk menceritakan kendala dan tantangan bisnis agar dapat diberikan solusi terbaik.

Kami akan memastikan untuk memberikan solusi terbaik dengan penawaran biaya terbaik agar dapat segera menyelesaikan kendala.

Tim Kami akan mengerjakan tahap demi tahapan secara berkala untuk menyelesaikan pengurusan izin dan memberikan hasil terbaik.

Setelah pengerjaan selesai, kami akan memberikan dan memaparkan hasil laporan secara detail dengan legalitas resmi.

Banyak Klien hampir dari seluruh Indonesia telah menggunakan jasa kami

Portofolio Kami
Klien Kami

Beberapa Klien yang Telah Menggunakan Jasa Kami

Pendirian Usaha Tanpa Ribet, Jadi Lebih Mudah & Cepat