Perizinan
Industri
Izin Usaha Industri (IUI) merupakan suatu izin usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha industri. Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri. Jadi IUI ini berlaku bagi semua bidang usaha, yang menghasilkan barang bernilai lebih tinggi dibanding bahan dasarnya
Layanan Perizinan Industri yang kami tawarkan untuk Membantu Legalitas Usaha Anda
Layanan Perizinan Industri
Perizinan Operasional Industri
Laporan Bulanan Tahap Produksi
Laporan Bulanan Tahap Pembangunan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persetujuan Bangun Gedung (PBG)
Berbagai Proses kerjasama dengan kami
Proses Kerjasama
Konsultasi
Penawaran
Pengerjaan
Penyelesaian
Konsultasi dengan tim kami secara online ataupun offline untuk menceritakan kendala dan tantangan bisnis agar dapat diberikan solusi terbaik.
Kami akan memastikan untuk memberikan solusi terbaik dengan penawaran biaya terbaik agar dapat segera menyelesaikan kendala.
Tim Kami akan mengerjakan tahap demi tahapan secara berkala untuk menyelesaikan pengurusan izin dan memberikan hasil terbaik.
Setelah pengerjaan selesai, kami akan memberikan dan memaparkan hasil laporan secara detail dengan legalitas resmi.